Regulasi Radio Streaming ?

Posted by Unknown 0 komentar
Perkembangan teknologi Internet memungkinkan media-media tradisional bermetamorfosis. Surat kabar atau majalah berkembang menjadi media online atau dotcom. Di dunia radio, muncul radio Internet sebagai pelengkap sekaligus pesaing radio tradisional.
Radio Internet (sering juga disebut sebagai web radio, net radio, streaming radio dan e-radio) adalah layanan siaran audio yang disebarluaskan melalui Internet. Siaran di Internet sering disebut sebagai webcasting karena siaran tersebut tidak disebarluaskan melalui media nirkabel. Sejak kemunculannya pada akhir 1990-an, radio Internet juga digunakan oleh radio tradisional (FM atau AM) untuk memancarluaskan siaran dan program mereka, baik melalui situs mandiri maupun situs sindikasi seperti Jogjastreamers.com
Radio Internet adalah inovasi teknologi terbaru di bidang radio siaran sejak siaran radio dimulai pada awal 1920an. Berbeda dengan radio tradisional yang menggunakan gelombang radio, radio Internet disiarkan dan bisa didengarkan melalui Internet (koneksi broadband). Inovasi ini sekaligus memecahkan persoalan keterbatasan kanal frekuensi.
Radio Internet sangat terkenal di beberapa negara, khususnya di Amerika Serikat. Menurut Olga Kharif (2007), survei terhadap 3.000 warga AS yang dirilis oleh lembaga konsultan Bridge Ratings & Research (21/02/2007) menemukan sebanyak 19 persen konsumen AS berusia lebih dari 12 tahun mendengarkan stasiun radio Internet atau 57 juta pendengar yang mendengarkan radio Internet per minggunya. Di Indonesia, menurut catatan RiiN (Radiointernetindonesia.com), terdapat 413 radio Internet dengan jumlah pendengar sebanyak 113.393.
Potensi
Untuk membangun radio FM atau AM membutuhkan modal besar dan peralatan canggih, sehingga hanya pengusaha profesional dengan modal besar bisa melakukannya. Sebaliknya, untuk membangun radio Internet bisa dilakukan menggunakan seperangkat komponen elektronik yang sederhana dan murah. Setiap orang bisa melakukannya. Modalnya hanya komputer, audio, microphone dan koneksi internet.
Radio Internet berpeluang untuk membangun siaran berbasis warga (citizen brodcasting) sebagai pengembangan dari jurnalisme warga (citizen journalism) dan menjadi kekuatan baru bagi masyarakat sipil.  Sebagian besar radio Internet dikelola oleh lembaga atau independen. Mereka tak butuh kantor atau ruangan secara fisik karena radio Internet bisa dikelola secara mobile. Siaran pun bisa dilakukan berpindah kemana-mana, yang penting punya koneksi Internet.
Dengan karakternya yang demikian, radio Indonesia menjadi agen demokrasi yang besar dan kuat, karena orang-orang baru dalam bidang siaran bisa mewujudkan keinginan dan mimpinya tanpa takut mengganggu sinyal orang lain.  Mereka bisa membagikan ide, gagasan, dan pemikiran mereka dengan publik.
Sejauh ini siaran radio traditional dibatasi oleh dua faktor. Pertama, kekuatan pemancar sehingga coveragenya pun terbatas. Kedua, ketersediaan spektrum atau kanal siaran karena adanya banyak sekali stasiun radio lokal. Radio Internet tidak memiliki keterbatasan geografis. Radio Internet bisa diakses oleh siapa pun, di manapun, dan kapan pun.  Misalnya, dengan radio Internet Radio PPI Dunia (radioppidunia.org), seorang mahasiswa Indonesia di Jerman bisa mendengarkan lagu yang dimainkan oleh penyiar di Amerika. Dengan demikian, organisasi atau komunitas yang anggotanya terpisah secara geografis bisa menyatukan anggotanya melalui siaran radio Internet.
Potensi radio Internet sangat besar, sebesar cyberspace itu sendiri (sebagai contoh, Live365 menawarkan lebih dari 30,000 siaran radio Internet). Dibandingkan dengan radio tradisional, radio Internet tidak terbatas pada audio. Siaran radio Internet dapat disertai foto atau grafis, teks, link, dan fasilitas interaktif seperti message board dan chat room. Ini menjadikan pendengar tidak hanya menjadi pendengar pasif. Pendengar bisa mendengarkan iklan tentang komputer dan memesan printer tersebut melalui link di website radio Internet.  Hubungan antara pengiklan dan konsumen melalui siaran radio internet bisa menjadi lebih interaktif dan lebih intim.
Radio Internet juga menawarkan kesempatan untuk mengembangkan jenis-jenis program yang tersedia dengan biaya on the air yang lebih rendah.  Selain itu, Radio Internet dapat menarik komunitas pendengar yang fokus pada minat atau musik tertentu. Kelebihan lainnya, siaran mereka bisa disimpan di Internet. Jika suatu saat pendengar ketinggalan salah satu program yang disukai, mereka bisa mendengarkan program tersebut secaraon-demand.
Namun, karena belum terlalu popular, belum banyak yang melirik peluang radio Internet. Menurut Danton Prabawanto (2008), ada beberapa profesi atau bisnis yang bisa memanfaatkan media ini. Pertama, penyanyi atau grup band Indie. Bagi penyanyi atau grup band Indie yang sulit menembus dapur rekaman, memutar lagu ciptaan sendiri bukan lagi hal yang sulit. Radio Internet bisa menjadi sarana promosi yang murah meriah. Radio Internet juga bisa dimanfaatkan untuk mewadahi fans grup musik ternama. Kedua, pembicara atau trainer. Pembicara atau trainer bisa mempromosikan atau menyiarkan talkshow seperti halnya radio konvensional. Anda bisa menentukan jadwal talkshow dan berinteraksi dengan pendengar. Ketiga,komunitas. Radio internet juga bisa dimanfaatkan oleh kelompok atau komunitas untuk berbagi dan bersosialisasi.
Radio Internet juga bisa digunakan untuk pembelajaran jarak jauh, penyelenggaraan sesi pelatihan, atau mendistribusikan informasi tentang produk baru. Perusahaan musik bisa menggunakan Radio Internet untuk menyebarkan rekaman baru.
Regulasi
Mengamati perkembangan radio Internet di Indonesia, ada satu isu krusial terkait kekosongan regulasi. Apakah radio Internet perlu diatur? Aturan mana yang mesti diikuti? Sejauh ini, Undang-Undang Penyiaran hanya mengatur siaran berbasis frekuensi dan tak menyinggung tentang radio Internet. Ketika mengelola Radio PPI Dunia, penulis dihadapkan isu ini, antara lain terkait perijinan/lisensi dan royalti musik yang disiarkan.
Beberapa negara telah menerapkan lisensi radio Internet. Belanda, misalnya, sebagian pengelola radio Internet harus berhubungan langsung dengan badan royalti Belanda (BUMA-STEMRA) yang mengenakan biaya tetap bagi stasiun yang siaran melalui Internet.
Di Inggris, stasiun radio Internet harus mendapatkan lisensi dari MCPS-PRS Alliance dan Phonographic Performance Limited. Biaya ini sebelumnya berupa biaya tetap, namun kemudian dihitung berdasarkan jumlah trackyang dimainkan setiap jamnya, dan juga jumlah pendengar.
Sebagai ganti dua lisensi utama ini, stasiun harus membayar biaya dubbingPPL untuk menyimpan track ke media penyimpan dan MCPS-PRS TV dan Radio Advertisement License untuk menggunakan hak cipta dalam potongan musik untuk iklan dan promosi. Para pengamat mengatakan, jumlah lisensi yang dibutuhkan dan akumulasi biaya keseluruhan, telah membebani dan mengancam kelanjutan stasiun-stasiun kecil untuk bisa siaran melalui media Internet.
Terkait royalti, bulan Oktober 1998, Kongres AS mengesahkan Digital Millennium Copyright Act (DMCA) yang menyatakan bahwa radio satelit dan radio Internet harus membayar royalti pertunjukan (performance royalty) selain royalti publikasi (publishing royalty). Sebaliknya, radio tradisional hanya membayar royalti publikasi (Michael Roberts, 2002).
Ketentuan ini mendapat kritik dari SaveNetRadio.org sebagai koalisi pendengar, artis, label dan webcaster. Beberapa pengamat mengatakan, nilai royalti yang diajukan mengancam dan merugikan stasiun radio Internet independen.  Bulan Januari 2009, Badan Royalti Hak Cipta AS (US Copyright Royalty Board) mengumumkan bahwa royalti yang diterapkan terhadap layanan streaming Internet berdasarkan pada pemasukan yang diterima.
Berbagai fenomena dan perkembangan radio Internet ini perlu dicermati oleh masyarakat dan pemerintah. Sebab, di masa depan, radio Internet (dan juga televisi Internet) akan tumbuh dan berkembang sebagai media baru yang akan mewarnai dan menjadi pilihan bagi masyarakat. []



Yohanes Widodo, dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Atma Jaya Yogyakarta, salah satu inisiator Radio PPI Dunia (Radioppidunia.org)
Copyright of easy station